Menjalankan bisnis di industri kebugaran seperti studio yoga, gym, atau pusat kebugaran (fitness center) melibatkan dua ranah perpajakan yang berbeda: Pajak Pusat (dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak/DJP) dan Pajak Daerah (dikelola oleh Bapenda Pemerintah Daerah setempat).
Berikut adalah panduan komprehensif mengenai kewajiban menghemat pajak penghasilan untuk bisnis pusat kebugaran di Indonesia.
1. Pajak Daerah: PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan untuk olahraga dan kebugaran dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Artinya, biaya keanggotaan (membership), tiket masuk, atau biaya kelas yoga/gym yang dibayar konsumen bukan merupakan objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pusat, melainkan objek PBJT daerah.
-
Tarif Umum: Maksimal 10% (Besaran pastinya diatur oleh Peraturan Daerah atau Perda masing-masing wilayah). Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif PBJT pusat kebugaran, yoga, pilates, dan zumba sebesar 10%.
-
Mekanisme: Studio atau gym memungut pajak ini langsung dari konsumen saat transaksi (tertera di nota/faktur penjualan), kemudian menyetorkannya ke kas daerah setiap bulan.
2. Pajak Pusat (Pajak Penghasilan – PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan sangat bergantung pada bentuk hukum bisnis Anda (Orang Pribadi atau Badan Usaha seperti CV/PT) dan jumlah omzet tahunan.
A. PPh Atas Penghasilan Usaha (Omzet Bisnis)
-
Skema UMKM (PPh Final 0,5%): Jika bisnis Anda (baik perorangan maupun badan) memiliki omzet bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, Anda dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bulanan (sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022).
Catatan khusus Wajib Pajak Orang Pribadi: Mendapat fasilitas bebas pajak untuk omzet sampai dengan Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak.
-
Skema Normal (Tarif Pasal 17): Jika omzet sudah di atas Rp4,8 milar atau masa berlaku skema UMKM telah habis, Anda wajib menggunakan pembukuan. PPh dihitung dari laba bersih dengan tarif:
-
Badan Usaha (PT/CV): Tarif flat 22% dari laba fiskal (bisa mendapat fasilitas diskon tarif 50% jika omzet di bawah Rp50 miliar berdasarkan Pasal 31E).
-
Orang Pribadi: Tarif progresif berlapis mulai dari 5% hingga 35% setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
-
B. PPh Pemotongan atas Operasional (PPh Potput)
Sebagai pemilik studio atau gym, Anda juga bertindak sebagai Jasa konsultan pajak Jakarta atas biaya operasional tertentu:
-
PPh Pasal 21 (Gaji Pegawai & Instruktur):
-
Pegawai Tetap: (Staf administrasi, resepsionis) Dipotong PPh 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).
-
Instruktur/Freelance/Personal Trainer: Dipotong PPh 21 kategori “Bukan Pegawai”. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah 50% dari penghasilan bruto, kemudian dikalikan tarif progresif Pasal 17.
-
-
PPh Pasal 23 (Sewa & Jasa Eksternal):
-
Jika Anda menyewa ruko/gedung dari badan usaha atau membayar jasa agensi pemasaran, Anda wajib memotong PPh 23 sebesar 2%.
-
-
PPh Pasal 4 ayat (2) (Sewa Tanah/Bangunan):
-
Jika Anda menyewa tempat dari pemilik tanah/bangunan perorangan, Anda wajib memotong PPh Final sebesar 10% dari biaya sewa.
-
Ringkasan Kewajiban Bulanan & Tahunan
Tips Kepatuhan Pajak untuk Pemilik Usaha
-
Pisahkan PPN dan PBJT: Jangan memungut PPN 11% untuk jasa kebugaran utama Anda karena fasilitas olahraga komersial adalah ranah PBJT daerah (kecuali Anda menjual merchandise, suplemen, atau makanan/minuman instan di area front office yang termasuk objek PPN jika Anda sudah berstatus PKP).
-
Kelola Kontrak Instruktur dengan Jelas: Pastikan dalam kontrak kerja dengan instruktur tamu atau freelance personal trainer disebutkan apakah nilai fee bersifat gross (sebelum pajak) atau net (pajak ditanggung studio) agar tidak terjadi selisih paham saat pemotongan PPh 21.